05/06/09

Freedom to Speech

Salah satu berita yang lagi happening sekarang ini adalah tentang Prita yang diadili karena dianggap mencemarkan salah satu rumah sakit di daerah Tangerang. Sebenarnya kasus ini bikin kecut juga buat gw (dan mungkin blogger2 lainnya) untuk menulis sesuatu yang agak “menyerang” salah satu pihak. Kalau gak salah, Prita dituduh mencemarkan nama baik karena menceritakan hal-hal yang tidak baik sehubungan perlakuan yang dia terima di rumah sakit tersebut. Masalahnya, yang jadi media penyampaiannya adalah blog dan email. Nah, ini yang bikin jadi kecut blogger. Gila juga yah, pendapat atau sharing yang sifatnya pribadi (gak tau juga sih kalau ada kepentingan tertentu dengan penulisannya) bisa jadi alasan buat seseorang diadili, dengan klaim pencemaran nama baik.

Tapi untung juga, belakangan makin banyak pihak yang coba ikut campur (dalam arti positif ya) dalam kasus ini, misalnya Jaksa Agung, Depkominfo. Mereka mengkritik Jaksa yang ditugaskan dalam kasus ini, karena meraka menganggap bahwa ada yang salah dalam penafsiran UU ITE yang dituduhkan buat Prita. Btw, gw juga kurang tahu persis mengenai pendapatnya Jaksa Agung, apa beliau mempermasalahkan mengenai teknisnya yah, tapi kalau Depkominfo sih jelas mengklarifikasikan maksud undang-undang yang mereka buat.

Pas gw lihat pasal yang dituduhkan buat Prita, emang rancu sih, seolah-olah gak salah juga kalau si Jaksa pakai pasal itu buat mengadili. Begini bunyinya: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Nah lho, gimana tuh ngukur “dengan sengaja” sama “muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”? Kalau lihat blog-blog atau forum-forum, milis dsb, bisa banyak nih yang ditangkap. Malah di forum-forum, omongan kritik dsb bisa jauh lebih pedes daripada apa yang Prita tulis.

Yah semoga aja ada klarifikasi atau sosialisasi dari pemerintah mengenai UU ini. Klaim mereka (Depkominfo), UU ini dipake buat melindungi pihak-pihak yang ada dalam penggunaan internet dsb. Serem aja kalau berpendapat gak boleh, negara apa ini?? Tapi kalau berpendapat juga sebaiknya emang musti smooth sih caranya, jangan sampai memancin kemungkinan-kemungkinan kaya gini lagi.

Aminnn....

0 komentar: